Minggu, 21 Oktober 2012

Tidak Mengeluh, Dirjen Pajak Hanya Peringatkan yang Belum Bayar Pajak


Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pernyataan  atas maraknya pemberitaan di media khususnya online  bahwa Dirjen Pajak Fuad Rahmany  “mengeluh” dengan beratnya target penerimaan pajak ditengah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

 “Perlu kami tegaskan bahwa Dirjen Pajak tidak sedikitpun  “mengeluh” atas amanah yang diembannya, tetapi hanya memberikan peringatan kepada mereka yang belum membayar pajak agar menunaikan kewajibannya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus melalui siaran persnya, Jumat (12/10).

 Ditjen Pajak, lanjut Kismantoro,  menyadari saat ini negara masih membutuhkan dana APBN yang lebih besar, agar program pemerintah yang berorientasi kesejahteraan rakyat dapat lebih maksimal.  Rakyat masih membutuhkan tambahan program pengentasan kemiskinan.  Rakyat miskin masih perlu tambahan sandang murah, papan murah, pengobatan murah, sekolah murah dan lain sebagainya.  Pengusaha masih membutuhkan banyak infrastruktur yang lebih memadai agar meningkatkan daya saing pada tingkatan pasar global.

 Anak-anak dari keluarga miskin masih membutuhkan dana subsidi pendidikan lebih besar agar mampu melanjutkan pendidikannya.  Negara kita masih harus mencukupi kebutuhan esensial minimum alutsista untuk pertahanan dan meningkatkan profesionalisme kepolisian agar mampu melayani dan melindungi masyarakat lebih baik lagi.  Sehingga, mau tidak mau, penerimaan pajak sebagai penopang utama APBN, harus lebih baik dari capaian penerimaan pajak sekarang.

 Namun demikian, ditengah kebutuhan dana pembangunan yang lebih besar, masih banyak anggota masyarakat/warga negara yang mampu tetapi belum membayar pajak atau membayar pajak belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.  Bahkan, ditengarai masih banyak perusahaan yang belum membayar pajak atau sengaja menghindari membayar sesuai jumlah pajak yang seharusnya.

 “Untuk itu, ‘keluhan’ Dirjen Pajak sebenarnya merupakan keprihatinan pada mereka yang mampu namun belum menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tegasnya.

 Ditjen Pajak tetap melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk penegakan hukum perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan dukungan dari aparat penegak hukum yang berasal dari kepolisian, kejaksaan dan para penegak hukum lainnya.

ANALISIS

Kepada masyarakat yang belum membayar pajak seharusnya dapat sanksi yang dapat membuatnya tidak melanggar kewajibannya sebagai warga Negara yaitu membayar pajak. Kalau masyarakat tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya maka pembangunan yang besar akan terhambat akibat ketidak sadaran wajib pajak. Dan juga program pemerintah yang berorientasi kesejahteraan masyarakat yang lebih maksimal belum bisa tercapai.
Dengan kita membayar pajak maka kita turut andil dalam program pemerintah tersebut agar cepat tercapai.


0 komentar:

Posting Komentar