Minggu, 21 Oktober 2012
Pengelola Mal Anggap Kenaikan Tarif Parkir Rp 1.000 Tak Ada Artinya
Jakarta - Pemerintah daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Gubernur soal kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street/dalam gedung). Bagi pengelola mal, besaran kenaikkan tarif yang hanya berkisar di harga Rp 1.000-2.000 tak ada artinya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengungkapkan kenaikkan ini tak cukup berarti untuk mendongkrak pendapatan mal.
"Kalau naik Rp 1000-2000 nggak ada artinya menurut saya, orang nganggap itu sebagai suatu penyesuaian. Padahal yang diinginkan pemerintah itu cukup drastis," ungkap Stefanus saat dihubungi detikFinance, Selasa (9/10/12).
Ia yakin kenaikan tarif parkir off street akan menurunkan minat para pengunjung untuk datang ke pusat perbelanjaan. "Nggak ada dampak sama sekali, pengunjung juga nggak terlalu berpengaruh," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan peraturan gubernur No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan (off street/dalam gedung). Mulai 19 September, penyelenggara perparkiran berhak menaikan tarif yang ditentukan Pergub tersebut.
Kenaikan tarif parkir ini mencakup 3 golongan, antaralain:
• Pusat perbelanjaan dan hotel
• Perkantoran dan apartemen
• Pemanfaatan fasilitas parkir umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain.
Berikut ini tarif parkir sesuai dengan Pergub terbaru tersebut:
• Kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya. Pada pergub lama tarifnya Rp 1.000-2.000 untuk satu jam pertama, dalam pergub yang baru naik jadi Rp 3.000-5.000 satu jam pertama. Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif lama Rp 1.000-2,000, sekarang naik jadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam.
• Kendaraan bus, truk dan sejenisnya. Tarif lama Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, pergub yang baru naik jadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama, untuk jam berikutnya dalam tarif yang lama Rp 2.000, saat ini naik jadi Rp 3.000.
• Kendaraan sepeda motor, dalam tarif yang lama Rp 500 per jam, sekarang naik Rp 1.000-2.000/jam.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain. Dalam pergub yang lama tarifnya Rp 2000 per jam, kalau yang baru Rp 3.000 bagi kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan untuk sepeda motor naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000-2.000/jam.
http://finance.detik.com/read/2012/10/09/111551/2058064/4/pengelola-mal-anggap-kenaikan-tarif-parkir-rp-1000-tak-ada-artinya
ANALISIS
Kalau tarif parkir mengalami kenaikan di berbagai tempat umum seperti mal, rumah sakit, pasar, tempat rekreasi dan lain-lain. Kalu memang fasilitas di tempat-tempat ini bertambah buat saya kenaikan ini berimbang dengan yang didapat konsumen. Seperti kalau ada yang kehilangan dan kerusakan bagi yang punya kendaraan atau yang parkir ditempat tersebut mendapat asuransi, masyarakat pasti setuju dengan kenaikan tarif parkir ini tetapi, kalau tidak ada penambahan fasilitas atau tidak mendapatkan asuransi untuk kendaraan yang mengalami kerusakan dan kehilangan, saya rasa hal ini belum pas untuk dilaksanakan. Harus dikaji terlebih dahulu kenaikan tariff parkir ini agar dampak yang didapat masyarakat tidak merugikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar