Minggu, 21 Oktober 2012

Denny Indrayana Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati

JAKARTA - Korupsi telah menggurita bahkan seolah sudah menjadi budaya di Nusantara. Karena itu, untuk memutus mata rantai korupsi, sejumlah pihak mengusulkan pemberian hukuman mati kepada pelakunya. Tujuannya, biar sang pelaku jera dan tindakannya tidak ditiru orang lain. Namun, Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana, kiranya kurang berkenan dengan gagasan ini. Menurut dia, masih ada opsi lain yang lebih efektif untuk memberangus kejahatan korupsi di republik ini. "Kalau menganggap dengan hukuman mati selesai masalah korupsi, itu tidak selesai. Menurut saya itu tidak tepat. Tapi memang sebagai salah satu teori, orang bicara efek penjeraan, hukuman mati masih dibuka untuk ruang penghukuman,” kata Denny dalam diskusi Polemik Hukuman Mati dalam Tata Sistem Hukum Nasional dan Revisi KUHP di Jakarta, Rabu (10/10/2012). Bila dihadapkan pada pilihan, hukuman mati atau pemiskinan terhadap koruptor, Denny dengan tegas memilih opsi kedua. "Kalau ada pilihan hukuman mati atau pemiskinan, misalnya dalam kasus korupsi. Menurut saya lebih baik pemiskinan. Kalau sudah dimiskinkan, masih korupsi, itu baru hukuman mati karena tidak kapok," pungkasnya. Melalui pasal 28 (1) amandemen kedua UUD 1945, Indonesia telah menjamin dan mengakui hak hidup sebagai hak konstitusi warga negara. Indonesia juga wajib mengakui dan menjamin hak-hak sipil dan politik yang termasuk dalam rumpun hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, salah satunya hak hidup. Kendati demikian, Indonesia masih menerapkan hukuman nati sebagai hukuman pidana pokok dalam berbagai peraturan, salah satunya KUHP yang mengatur jenis-jenis pidana di Indonesia termasuk hukuman mati. Menurut Denny, hukuman mati adalah alternatif terakhir dan digunakan untuk pelaku kejahatan berat. "Hukuman mati sebagai upaya hukum terakhir. Itu putusan yang tidak ada jalan lain, seperti kasus korupsi sama kasus narkoba," cetusnya. http://news.okezone.com/read/2012/10/10/339/701990/denny-indrayana-tak-sepakat-koruptor-dihukum-mati ANALISIS Korupsi tentunya sudah tidak asing lagi bagi semua masyarakat Indonesia, ini sebuah tindakan yang sangat merugikan Negara. Kalau diibaratkan sebuah penyakit, korupsi itu sudah stadium 4 yang artinya sudah tidak bisa disembuhkan lagi. Masih banyak para koruptor yang berkeliaran dijajaran pemerintahan sana. Tetapi hanya ada satu cara yang mungkin bisa membuat para koruptor itu tidak akan korupsi lagi yaitu “ hukuman mati”. Hal ini pasti sangat baik efeknya untuk para koruptor. Karena apabila seseorang itu terbukti melakukan korupsi dia akan di hokum mati. Karena kalau tidak dilakukan hukuman ini para koruptor tidak akan jera dengan hukuman yang sudah ada saat ini seperti hukuman penjara. Sekarang kalau koruptor hanya di hukum penjara ini tidak efektif efeknya. Karena hukuman yang didapat hanya beberapa tahun bagi para koruptor tidak ada artinya untuk mereka. Kalau sudah bebas nanti pasti mereka akan melakukan korupsi lagi. Jadi, hukuman yang sangat pas untuk para koruputor itu adalah “hukuman mati”!

0 komentar:

Posting Komentar