Minggu, 03 November 2013

Penyimpangan dan Sanksi etika profesi akuntansi



A.      KASUS 1 Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi
 Cenca Incorporated VS Seldman & Seidman (1982) – Kewajiban Terhadap Klien
Sekitar pada tahun 1970 dan tahun 1975 staf manajemen Cenco, dan akhirnya juga manajemen puncak, terlibat dalam usaha penipuan besar-besaran untuk menaikkan nilai persediaan perusahaan. Sehingga perusahaan mampu meminjam uang dengan tingkat bunga yang lebih rendah dan mendapatkan pembayaran asuransi kebakaran yang lebih tinggi. Setelah penipuan ini dibongkar boleh seorang karyawan Cenco dan dilaporkan kepada SEC, suatu gugatan diajukan oleh para pemegang saham terhadap Cenco, manajemen dan auditornya. Kantor akuntan publik menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan setelah membayar sejumlah US $ 3.5 juta.
Sementara itu, manajemen Cenco yang baru menjalankan tugasnya. Mereka Mengajukan tuntutan kedua terhadap kantor akuntan publik atas nama Cenco karena pelanggaran kontrak, kelalaian profesional dan penipuan. dalam pembelaan utamanya, Kantor Akuntan Publik menyatakan bahwa usaha yang maksimal sudah dibuat oleh para auditor dalam meneliti petunjuk adanya penipuan, tetapi ada suatu usaha gabungan yang dilakukan oleh beberapa anggota manajemen Cenco yang menyebabkan mereka tidak dapat mengungkap penipuan tersebut. Kantor Akuntan Publik bertahan bahwa tindakan manajemen yang salah merupakan pembelaan yang sah terhadap tuntutan tersebut.
Akhirnya, persidangan banding tingkat tujuh memutuskan bahwa Kantor Akuntan Publik tidak bertanggung jawab atas kasus ini. Tindakan manajemen Cenco yang salah dianggap sebagai pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran kontrak, kelalaian dan penipuan, meskipun manajemen sudah tidak bekerja pada perusahaan itu. Melihat adanya keterlibatan manajemen, Kantor Akuntan Publik tidak dapat dianggap lalai.

  1. KASUS 2 Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi
Manipulasi KAP Andersen dan Enron
            Sejak tahun 1985 Enron Corporation telah menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.  
Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini diperoleh, dibukalah partnership yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan).
            Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC). Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Sehingga,  laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
            Manipulasi yang dilakukan Enron selama ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen. 

C.     KASUS 3 Penyimpangan Etika Pofesi Akuntansi
BPKP Akui 10 Kantor Akuntan Publik Melanggar SPAP
Djarwoto dari BPKP mengakui bahwa hasil laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai kantor KAP yang melanggar ketentuan memang 70% sama dengan temuan BPKP. Persamaan itu, baik dari segi kebenaran maupun kelengkapan,  setelah mengevaluasi 10 kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap 35 bank Bank Beku kegiatan Usaha (BBKU).
            Seperti diketahui, ICW mengungkapkan adanya 10 kantor akuntan publik yang mempunyai indikasi melakukan kolusi dengan pihak bank ketika mengaudit bank BBKU. ICW mengaku bahwa hasil penyelidikan mereka bersumber pada laporan BPKP yang telah masuk keranjang sampah alias tidak ditindaklanjuti.
            Djarwoto mengakui bahwa memang benar dari sepuluh kantor akuntan publik tersebut seluruhnya melanggar SPAP. Namun, Djarwoto  membantah jika dikatakan KAP-KAP tersebut melakukan kolusi ketika melakukan audit terhadap bank-bank BBKU tersebut. Djarwoto menganggap kerusuhan pada Mei 1998 dan rush terhadap bank lah yang menyebabkan ambruknya bank-bank.  audit BPKP terhadap KAP-KAP yang melakukan audit pada bank BBKU itu dilakukan pada september sampai Februari 2000 atas perintah Menteri Keuangan melalui  SK Menkeu No. 4 pada Oktober 1999. Hasil laporan itu sudah disampaikan dengan surat sangat rahasia terhadap Menkeu.
            Ruang lingkup audit KAP terhadap bank-bank tersebut yang diselidiki oleh BPKP adalah tahun buku 1997. Pasalnya, pada 1998 bank-bank sudah collapse dan tidak mampu lagi membayar kantor akuntan publik untuk melakukan audit.
            Satu  KAP yang melakukan audit terhadap 2 bank BBKU tidak dapat di-review oleh BPKP karena kantornya telah merger dengan KAP lain. Sementara audit terhadap satu bank tidak berhasil diterbitkan karena tidak tercapai kesesuaian dengan auditor, sehingga dinyatakan disclaimer. Dari 38 bank BBKU, ada 35 bank yang diaudit.

SANKSI Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi
1.      Apabila Akuntan Publik melakukan penyimpangan etika profesi akuntansi maka izinnya akan dibekukan
2.      Seorang Akuntan Publik Juga akan Dilarang memberikan jasa atestasi
3.      Seorang Akuntan Juga dilarang melakukan Audit Umum, Audit Review, Audit Kinerja, dan audit Khusus.





0 komentar:

Posting Komentar