A. KASUS 1 Penyimpangan Etika Profesi
Akuntansi
Cenca
Incorporated VS Seldman & Seidman (1982) – Kewajiban Terhadap Klien
Sekitar pada
tahun 1970 dan tahun 1975 staf manajemen Cenco, dan akhirnya juga manajemen
puncak, terlibat dalam usaha penipuan besar-besaran untuk menaikkan nilai
persediaan perusahaan. Sehingga perusahaan mampu meminjam uang dengan tingkat
bunga yang lebih rendah dan mendapatkan pembayaran asuransi kebakaran yang
lebih tinggi. Setelah penipuan ini dibongkar boleh seorang karyawan Cenco dan
dilaporkan kepada SEC, suatu gugatan diajukan oleh para pemegang saham terhadap
Cenco, manajemen dan auditornya. Kantor akuntan publik menyelesaikan masalah
ini di luar pengadilan setelah membayar sejumlah US $ 3.5 juta.
Sementara itu,
manajemen Cenco yang baru menjalankan tugasnya. Mereka Mengajukan tuntutan
kedua terhadap kantor akuntan publik atas nama Cenco karena pelanggaran
kontrak, kelalaian profesional dan penipuan. dalam pembelaan utamanya, Kantor
Akuntan Publik menyatakan bahwa usaha yang maksimal sudah dibuat oleh para
auditor dalam meneliti petunjuk adanya penipuan, tetapi ada suatu usaha
gabungan yang dilakukan oleh beberapa anggota manajemen Cenco yang menyebabkan
mereka tidak dapat mengungkap penipuan tersebut. Kantor Akuntan Publik bertahan
bahwa tindakan manajemen yang salah merupakan pembelaan yang sah terhadap
tuntutan tersebut.
Akhirnya,
persidangan banding tingkat tujuh memutuskan bahwa Kantor Akuntan Publik tidak
bertanggung jawab atas kasus ini. Tindakan manajemen Cenco yang salah dianggap
sebagai pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran kontrak, kelalaian dan penipuan,
meskipun manajemen sudah tidak bekerja pada perusahaan itu. Melihat adanya
keterlibatan manajemen, Kantor Akuntan Publik tidak dapat dianggap lalai.
- KASUS 2 Penyimpangan Etika Profesi Akuntansi
Manipulasi KAP Andersen
dan Enron
Sejak tahun 1985 Enron Corporation telah menggunakan jasa
Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk
Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah
satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per
tahunnya.
Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama
ini diperoleh, dibukalah partnership yang diberi nama “special purpose
partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap
partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit
(hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan).
Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari
partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada
pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC). Lebih jauh lagi, Enron
bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk
perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil
disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Sehingga, laporan keuangan dari induk perusahaan
terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90
pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu
tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron selama ini mulai terungkap
ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek
tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya
ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron
mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut
sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa
selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka.
Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron
mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham
Enron hanya 26 sen.
C. KASUS 3 Penyimpangan Etika Pofesi Akuntansi
BPKP Akui 10 Kantor Akuntan Publik Melanggar SPAP
Djarwoto dari
BPKP mengakui bahwa hasil laporan Indonesian Corruption Watch (ICW)
mengenai kantor KAP yang melanggar ketentuan memang 70% sama dengan temuan
BPKP. Persamaan itu, baik dari segi kebenaran maupun kelengkapan, setelah
mengevaluasi 10 kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap 35
bank Bank Beku kegiatan Usaha (BBKU).
Seperti
diketahui, ICW mengungkapkan adanya 10 kantor akuntan publik yang mempunyai
indikasi melakukan kolusi dengan pihak bank ketika mengaudit bank BBKU. ICW
mengaku bahwa hasil penyelidikan mereka bersumber pada laporan BPKP yang telah
masuk keranjang sampah alias tidak ditindaklanjuti.
Djarwoto
mengakui bahwa memang benar dari sepuluh kantor akuntan publik tersebut
seluruhnya melanggar SPAP. Namun, Djarwoto membantah jika dikatakan
KAP-KAP tersebut melakukan kolusi ketika melakukan audit terhadap bank-bank
BBKU tersebut. Djarwoto menganggap kerusuhan pada Mei 1998 dan rush
terhadap bank lah yang menyebabkan ambruknya bank-bank. audit BPKP terhadap KAP-KAP yang melakukan
audit pada bank BBKU itu dilakukan pada september sampai Februari 2000 atas
perintah Menteri Keuangan melalui SK Menkeu No. 4 pada Oktober 1999.
Hasil laporan itu sudah disampaikan dengan surat sangat rahasia terhadap
Menkeu.
Ruang
lingkup audit KAP terhadap bank-bank tersebut yang diselidiki oleh BPKP adalah
tahun buku 1997. Pasalnya, pada 1998 bank-bank sudah collapse dan
tidak mampu lagi membayar kantor akuntan publik untuk melakukan audit.
Satu
KAP yang melakukan audit terhadap 2 bank BBKU tidak dapat di-review
oleh BPKP karena kantornya telah merger dengan KAP lain. Sementara audit
terhadap satu bank tidak berhasil diterbitkan karena tidak tercapai kesesuaian
dengan auditor, sehingga dinyatakan disclaimer. Dari 38 bank BBKU, ada 35 bank
yang diaudit.
SANKSI Penyimpangan
Etika Profesi Akuntansi
1. Apabila
Akuntan Publik melakukan penyimpangan etika profesi akuntansi maka izinnya akan
dibekukan
2. Seorang
Akuntan Publik Juga akan Dilarang memberikan jasa atestasi
3. Seorang
Akuntan Juga dilarang melakukan Audit Umum, Audit Review, Audit Kinerja, dan
audit Khusus.
0 komentar:
Posting Komentar