Prinsip Akuntansi Indonesia ( PAI )
Kerangka Isi PAI
1. Pedoman
Penyusunan Laporan Keuangan
Prinsip
akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi
yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada
pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi
yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip
akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan
keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan
dengan laporan keuangan.
Dengan adanya prinsip akuntansi,
laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik akuntansi yang
dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk
menyampaikan akuntansi kepada pihak luar mencapai sasaran secara tepat.
Penerapan prinsip akuntansi dalam
menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat,
relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan
keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serta
kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila
kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam
laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip
akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip
akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang
berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.
2.
Periode
Akuntansi
Sebagian
prinsip akuntansi dalam kaitannya dengan akuntansi keuangan yang direncanakan
dalam buku ini adalah periode akuntansi.
Suatu
gambaran yang lengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya
dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau
mencairkan seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin
dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan
tidak akan dibubarkan (going concern).
Oleh
karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode
akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan
dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan.
Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan
3. Penetapan
Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam
menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan
pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan
dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan
pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan
kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar
pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
Norma Pemeriksaan Akuntan ( NPA )
Kerangka Isi NPA
Norma
Pemeriksaan Akuntan berbeda dengan prosedur pemeriksaan akuntan. Dimana Norma
Pemeriksaan akuntan mencakup mutu professional akuntan publik dan pertimbangan
yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan akuntan.
Norma
Pemeriksaan Akuntan itu ada 3, sesuai yang disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia yaitu :
1. Norma
Umum
A. Pemeriksaan
harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang akuntan publik yang
memiliki keahlian dalam bidangnya dan telah menjalani latihan teknis yang
cukup.
B.
Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan yang
diberikan kepadanya, akuntan publik harus senantiasa mempertahankan sikap
mental independen.
C. Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan
laporannya, akuntan publik wajib
mempergunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Norma Pelaksanaan Pemeriksaan
A.
Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus dipimpin dan diawasi dengan semestinya.
B. Sistem pengendalian intern yang ada harus
dipelajari dan dinilai secukupnya untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem
tersebut diandalkan sebagai dasar untuk menetapkan luas pengujian yang harus
dilakukan serta prosedur pemeriksaan yang akan digunakan.
C. Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai dasar yang
layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3.
Norma Pelaporan
A.
Laporan akuntan harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia.
B. Laporan akuntan harus menyatakan apakah
prinsip akuntansi tersebut dalam periode berjalan telah dilaksanakan secara
konsisten dibandingkan dengan periode sebelumnya.
C. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
D. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu
penegasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pernyataan yang
demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal
nama akuntan publik dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan akuntan harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan yang dilakukan, jika ada,
dan tingkat tanggung jawab akuntan yang bersangkutan.
Norma-norma tersebut di atas dalam kebanyakan hal
saling berhubungan dan saling tergantung satu sama lain. Keadaan yang
berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi tidaknya suatu norma, dapat berlaku
juga untuk norma yang lain. Unsur materialitas dan risiko harus diperhatikan di
dalam pelaksanaan seluruh norma pemeriksaan, khususnya norma pemeriksaan dan
norma pelaporan.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk
menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama
adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan
ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi
pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan
mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan
berkesinambungan dan lain sebagainya.
Konsep independensí mungkin merupakan konsep yang
paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya
dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus
berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali akuntan publik
memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal
dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan
sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda
dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik
tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk
fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental
independen.
Norma-¬norma tersebut diatas
berkaìtan erat dengan konsep¬konsep dalam pemeríksaan
akuntan :
1. Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
2. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
3. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
akuntan :
1. Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
2. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
3. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma pemeríksaan akuntan dalam
perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan
tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan
pengembangan dari norma yang sebelumnya.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar