Minggu, 10 Juni 2012

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Tujuan Hukum dan Sumber – sumber Hukum TUJUAN HUKUM Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. - PROF. SUBEKTI, SH Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum” - PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. - Teori Etis Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. - Geny Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan kemanfaatan” - BENTHAM (TEORI UTILITIS) Dalam bukunya berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang. Dan karena apa yang bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum. Dalam hal ini pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan. - PROF. MR J. VAN KAN Dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtweten schap” Prof. Van Kan menulis antara lain sebagai berikut : Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kesusilaan, kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggara dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Apakah itu telah cukup ? Tidak ! dan tidaknya karena ada 2 sebab yaitu “ Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas, belum cukup terlindungi. Prof Van Kan juga mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu: 1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif. 2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut. Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting. Kodifikasi Hukum Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis). Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas: a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). * Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a. Jenis-jenis hukum tertentu b. Sistematis c. Lengkap * Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: a. Kepastian hukum b. Penyederhanaan hukum c. Kesatuan hukum *Contoh kodifikasi hukum: Di Eropa : a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. Di Indonesia : a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981) Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum 1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum. 2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat. 3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat. Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP. Kaidah dan Norma Hukum Norma Sopan Santun Agama Hukum Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban. Tapi pada makalah ini, kita akan lebih menitikberatkan pada norma etika mengenai kebebasan dan tanggung jawab. Kenapa saya memilih topik tersebut? Karena topik ini merupakan topik yang memiliki banyak pandangan yang berbeda dari tiap-tiap individu. Dan banyak pula yang menyalahgunakan kebebasan dan tanggungjawab itu sendiri dan hal tersebut pastinya akan menimbulkan berbagai masalah. Isi kaidah / norma 1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik. 2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Guna kaidah / norma : Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari. Kaidah sosial dibedakan menjadi : 1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia a. Kaidah kepercayaan/agama Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, Misalnya : - Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V). b. Kaidah kesusilaan Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga, Misalnya : - Hendaklah engkau berlaku jujur. - Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia. Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya : - Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat - Jangan engkau membunuh sesamamu 2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi a. Kaidah Kesopanan Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya : - Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua - Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat. - Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi) b. Kaidah Hukum, Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu : - hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. - hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu : Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut Pengertian ekonomi dan Hukum ekonomi Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan Hukum Ekonomi Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kodifikasi-hukum-8/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/kaidah-dan-norma-hukum-2/ http://p4hrul.wordpress.com/2012/03/14/pengertian-hukum-hukum-ekonomi/

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Perjanjian Yang dilarang Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut : (a) Oligopoli (b) Penetapan harga (c) Pembagian wilayah (d) Pemboikotan (e) Kartel (f) Trust (g) Oligopsoni (h) Integrasi vertikal (i) Perjanjian tertutup (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut : (1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari : (a) Oligopoli (b) Penetapan harga (c) Pembagian wilayah (d) Pemboikotan (e) Kartel (f) Trust (g) Oligopsoni (h) Integrasi vertikal (i) Perjanjian tertutup (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri am konteks pidana. Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut: 1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. 2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan. Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat: 1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker 2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan 3. Efisiensi alokasi sumber daya alam 4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli 5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya 6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi 7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak 8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan Sanksi Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidan SUMBER : http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/19/sanksi-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/ http://ria-chic.blogspot.com/2010/06/pengertian-antimonopoli-dan-persaingan.html http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha

Perlindungan Konsumen

Pengertian Konsumen Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya. Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah: 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha 6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah: 1. Asas manfaat Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya. 2. Asas keadilan Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang. 3. Asas keseimbangan Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi. 4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 5. Asas kepastian hukum Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum Hak dan Kewajiban Konsumen Hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah : Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak Pelaku Usaha Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah: Hak Pelaku Usaha adalah : 1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah: 1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha 1. Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa, 2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar, 3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang, 4. Larangan dalam periklanan Klausa Baku Dalam Perjanjian a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan, d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung, e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen, f. Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa, g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak, h. Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum. Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen apabila : 1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ; 2. cacat barabg timbul pada kemudian hari; 3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ; 4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ; 5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan. Sanksi Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalampoenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda Sanksi yang melibatkan negara: 1. Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan-alasan politik. 2. Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali. 3. Sanksi ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba. Sanksi Perdata : Ganti rugi dalam bentuk : • 1. Pengembalian uang atau 2. Penggantian barang atau 3. Perawatan kesehatan, dan/atau 4. Pemberian santunan Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 Sanksi Pidana : 1. Kurungan : 1. Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 2. Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f 1. Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian 2. Hukuman tambahan , antara lain : 1. Pengumuman keputusan Hakim 2. Pencabuttan izin usaha; 3. Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ; 4. Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa; 5. Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat SUMBER : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-konsumen/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/ http://sbwicaksono.blogspot.com/2012/04/hak-dan-kewajiban-konsumen.html http://www.tunardy.com/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha/ http://muachajah.blogspot.com/2011/05/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku.html http://rahmizantiaa.blogspot.com/2012/05/pertemuan-12-hak-dan-kewajiban-dari.html http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/28/sanksi-dalam-perlindungan-konsumen/

Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum. pengertian perikatan menurut Hofmann adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu. Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian. Dasar Hukum Perikatan Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut : 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ) 2. Perikatan yang timbul dari undang-undang 3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) Azas – azas dalam Hukum Peikatan 1. Azas Kebebasan Berkontrak Dalam pasal 1338 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. 2. Azas Konsensualisme Bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapaianya kata sepakat antara pihak mengenai hal –hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dalam pasal 1320 KUHP perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu : 1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri 2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian 3. Mengenai suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Wanprestasi dan akibat-akibatnya Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni : 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; 3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Akibat-akibat Wansprestasi Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni 1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak; b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor; c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor. 2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. 3. Peralihan Risiko Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata. Hapusnya Hukum Perdata Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah: 1. Pembayaran. 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi). 3. Pembaharuan utang (novasi). 4. Perjumpaan utang atau kompensasi. 5. Percampuran utang (konfusio). 6. Pembebasan utang.[2] 7. Musnahnya barang terutang. 8. Batal/ pembatalan. 9. Berlakunya suatu syarat batal. 10. Dan lewatnya waktu (daluarsa). Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa. Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting, perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir: SUMBER : http://www.negarahukum.com/hukum/hapusnya-perikatan.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/ http://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/dasar-hukum-perikatan/ http://ivandaru.blogspot.com/2012/05/3-azas-azas-dalam-hukum-perikatan.html http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/07/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/

Hukum Perdata

A. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu: Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia. B. Sejarah Hukum Perdata Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil). Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang. C. Keadaan Hukum di Indonesia Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu: 1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa. 2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu: a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab). Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada 2 pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi: Buku I : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan. BukuII : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris. Buku III : berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu. Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW) Buku 1 : mengenai orang Buku II : mengenai benda Buku III : mengenai perikatan Buku IV : mengenai pembuktian Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu: I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi) Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. II . Hukum Kekeluargaan Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu: - Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. III. Hukum Kekayaan Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat. - Hak seorang pengarang atas karangannya - Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja. IV. Hukum Warisan Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata http://bahesti.wordpress.com/2012/05/02/tugas-bab-3-pengertian-dan-keadaan-hukum-di-indonesia/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/

Subyek dan Obyek Hukum

Pengertian Subyek Hukum Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dankewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenaghukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyekhukum ini di bagi menjadi dua yaitu :Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), danKedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yangmempengaruhinya. Pembagian Subyek Hukum; Manusia: Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata) Badan hukum: Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, danmemiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakandalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teoriyang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapatbadan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan hartakekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah?Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori Badan Hukum Dibedakan menjadi dua bentuk : 1. Badan Hukum Publik 2. Badan Hukum Privat Obyek Hukum Obyek Hukum Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak. Dalam huku perdata, obyek hukum juga disebut dengan benda. Menurut hukum perdata eropa pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi: 1. Benda yang berwujud adalah segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindra. Misalnya: rumah, buku dll. 2. Benda yang tidak berwujud adalah segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek dll. Kemudian pada saat yang sama, menurut pasal 504 KUH Perdata, benda berwujud maupun tak berwujud dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Benda bergerak (benda tidak tetap) adalah benda-benda yang dapat dipindahkan seperti meja, kursi, sepeda dll. 2. Benda tidak bergerak (benda tetap) adalah benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, mencakup pohon, gedung, mesin dll. Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan) Hak jaminan merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut : a. Jaminan Umum Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan. Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu : 1. Benda tersebut bersifat ekonomis 2. Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain. b. Jaminan Khusus Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia. 1) Gadai Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan. Sifat-sifat dari Gadai 1. Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali. 3. Adanya sifat kebendaan. 4. Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri. 2) Hipotik Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan. Sifat-sifat Hipotik 1. Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai 2. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain 3. Objeknya benda-benda tetap 3) Fidusia Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang mengalihkan. SUMBER : http://didienendyan.blogspot.com/2012/03/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai. http://ml.scribd.com/doc/38402874/Pengertian-Subyek-Hukum

Rabu, 06 Juni 2012

valuta asing

Pengertian Pasar Valuta asing Pasar valuta asing adalah suatu jenis perdagangan / transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainny, yang melibatkan pasar – pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Pasar uang asing berputar dimulai dari pasar selandia baru dan australia, terus ke pasar asia, berlanjut ke pasar eropa dan sampai ke pasar amerika serikat. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker / dealer, valuta asing bersifat interbank. Pelaku kegiatan Valuta Asing 1. Perusahaan Perusahaan menggunakan pasar valuta asing untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi / komersil. 2. Masyarakat / perorangan Masyarakat atau perorangan dapat melakukan transaksi valuta asing untuk memenuhi kebutuhannya. 3. Bank Umum dan Non Bank Bank umum dan non bank beroperasi di kedua pasar antar bank dan nasabah, mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valuta asing. 4. Broker / Perantara Orang atau perusahaan yang tugasnya adalah menjadi perantara aktivitas transaksi valuta asing. 5. Pemerintah Pemerintah melakukan valuta asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar cicilan hutang ke luar negeri. 6. Bank Sentral Bank – bank sentral menggunakan pasar valuta asing ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga dimana mata uangnya diperdagangkan. 7. Spekulator dan Arbitrase Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valuta asing untuk memperoleh keuntungan. Motif spekulator dan arbitrase ini berbeda dengan dealer. Jenis – Jenis Valuta Asing 1. Transaksi Spot Adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu / penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara : A. Value Today Penyerahan dana dilakukan pada tanggal ( hari ) yang sama dengan tanggal ( hari ) diadakannya transaksi. B. Value Tomorrow Penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya. C. Value spot Penyerahan dana dilakukan dua hari kerja setelah transaksi. 2. Transaksi Forward Adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Biasanya digunakan untuk hedging dan spekulasi. 3. Transaksi Swap Adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta ( penyerahan ) yang berbeda. 4. Transaksi Option Adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada jangka waktu tertentu dan pada harga. SUMBER : id.wikipedia / wiki / pasar valuta sing www. Valas .com valuta asing.blog.com

REKSADANA

Pengertian Reksadana Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana / modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen – instrumen investasi yang tersedia dipasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi ( MK )ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek / sekuriiti lainnya. Menurut Undang – undang pasar modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat ( 27 ). Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Dari kedua definisi diatas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian reksadana, yaitu : • Adanya kumpulan dana dari masyarakat, baik individu / institusi • Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi • Manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor Bentuk Hukum Reksadana Berdasarkan Undang – undang pasar modal No.8 Tahun 1995 pasal 18 ayat ( 1 ), bentuk hukum reksadana ada dua, yaitu : 1. Reksadana Berbentuk Perseroan ( PT.Reksadana ) Adalah suatu perusahaan ( perseroan terbatas , yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainny. Perbedaaannya terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi 2. Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Adalah suatu kontrak yang dibuat anatar manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi Karakteristik Reksadana Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dibagi dua, yaitu : 1. Reksadana Terbuka Adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan nilai aktiva bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka 2. Reksadana Tertutup Adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan dibursa efek. Harga jualnya bisa diatas / dibawah nilai aktiva bersihnya Jenis – Jenis Reksadana A. Reksadana Pendapatan Tetap Yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang – kurangnya 80% dari dana yang dikelola ( aktivanya )dalam bentuk efek bersifat utang B. Reksadana Saham Yaitu reksadana yang melakukan investasi sekurang –kurangnya 80%dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas C. Reksadana Campuran Yaitu reksadana yang mempunyai perbandingan aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan kedalam reksadana lainnya D. Reksadana Pasar uang Yaitu reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun Nilai Aktiva Bersih ( NAB ) Merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu reksadana. NAB per saham / unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham / unit penyertaan yang telah beredar pada saat itu. Manfaat Reksadana A. Dikelola Oleh Manajemen Profesional Yaitu pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana B. Diversifikasi Investasi Yaitu diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi resiko ( tetapi tidak dapat menghilangkan ), karena dana atau kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga resikonya pun juga tersebar C. Transparansi Informasi Yaitu reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biasanya secara kontinyu sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan resiko setiap saat D. Likuiditas yang Tinggi Yaitu agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi E. Biayanya Rendah Yaitu karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi Resiko Investasi Reksadana Berikut adalah beberapa resiko investasi reksadana, yaitu : 1. Resiko Menurunya NAB Unit Penyertaan Yaitu penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal 2. Resiko Likuiditas Yaitu potensi resiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang unit penyertaan reksadana pada salah satu manajer investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pda hari dan waktu yang sama 3. Resiko pasar Yaitu situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish yaitu harga – harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis 4. Resiko Defaut Yaitu terjadi jika pihak manajer investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik – baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya 5. Exchange Trade Fund ( ETF ) Adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu investasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan dibursa. ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah reksadana yang mengacu kepada indeks saham SUMBER : id.wikipedia.org / wiki / reksadana www. bisnis investasi saham. Com www.bi.go.id

PEGADAIAN

Pengertian Pegadaian Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah dibidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Gadai menurut UU hukum perdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian Adalah satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara umum resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat. Tujuan Pegadaian  Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang atas dasar hukum gadai.  Pencegahan praktek izin, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Manfaat Pegadaian 1. Bagi Nasabah Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan, maka manfaat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah :  Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya  Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya 2. Bagi Perum Pegadaian  Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana  Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertntu dari perum pegadaian Kegiatan Usaha 1. Penghimpun Dana • Pinjaman jangka pendek dari perbankan • Penerbitan obligasi • Modal sendiri 2. Penggunaan Dana • Uang kas dan dana likuid lain • Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris • Pendanaan kegiatan operasional • Penyaluran dana • Investasi lain Produk dan Jasa Perum Pegadaian A. Pemberian Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Prosedur Pemberian dan Pelunasan Pinjaman Pengajuan Pinjaman / kredit  Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dan menunjukan KTP / surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri  Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah  Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi Pelunasan Pinjaman  Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu  Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal ( bunga ) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai  Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah  Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan B. Penaksiran Nilai Barang Barang – barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang bergerak yang bisa digadaikan C. Penitipan Barang Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersebut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai D. Jasa Lain Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa – jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas Dll Pelelangan Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal berikut : A. Pada saat masa pinjaman habis / jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya B. Pada saat masa pinjaman habis / jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari :  Pokok pinjaman  Sewa modal / bunga  Biaya lelang Keuntungan Pegadaian Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempersalahkan untuk apa uang tersebut digunakan. Jadi, keuntungan pegadaian dibandingkan dengan lemabaga keuangan bank / lembaga keuangan lainnya adalah sebagai berikut : 1. Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang 2. Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya 3. Pihak pegadaian tidak mempersalahkan untuk apa uang tersebut digunakan jadi, sesuai kehendak nasabahnya Produk / Layanan Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengenal pegadaian dari bisnis intinya saja. Padahal produk pegadaian cukup banyak antara lain : A. Bisnis Inti 1. KCA ( Kredit Cepat Aman ) 2. KREASI ( Kredit Angsuran Fidusia ) 3. KRASIDA ( Kredit Angsuran Sistem Gadai ) 4. KRISTA ( Kredit Usaha Rumah Tangga ) 5. KREMADA ( Kredit Perumahan Swadaya ) 6. KTJG ( Kredit Tunda Jual Gabah ) 7. INVESTA ( Gadai Efek ) 8. KUCICA ( Kiriman Uang Cara Instan, Cepat, dan Aman ) 9. KAGUM ( Kredit Serba Guna Untuk Umum ) 10. Jasa Taksiran dan Jasa Penitipan 11. RAHN ( Gadai Syariah ) 12. ARRUM ( Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro Kecil ) 13. MULIA ( Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi ) B. Bisnis Lain 1. Properti 2. Jasa Lelang SUMBER : id.wikipedia/wiki/pegadaian Kibaw90.wordpress.com Blog.uad.ac.id

Modal Ventura

Pengertian Modal Ventura Adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha ( Investee Company ) untuk jangka waktu tertentu. Modal ventura juga merupakan sebagai badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura disebut Venture Capitalist ( VC ). Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga ( Investor ) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi. Dana ventura ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya. Jenis Pembiayaan Modal Ventura 1. Equity Financing Adalah jenis pembiayaan langsung, dalam hal ini perusahaan ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian daru jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha 2. Semi Equity Financial Adalah jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha 3. Mendirikan Perusahaan Baru Adalah dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama – sama dengan perusahaan pasangan usaha mendirikan usaha yang baru sama sekali 4. Bagi Hasil Adalah jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memliki bentuk badan hukum PT namun, tidak menutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua belah pihak saling menginginkannya. Bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah : • Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh • Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih • Bagi hasil berdasarkan perjanjian Sumber – Sumber Dana Modal Ventura 1. Dari Dalam Perusahaan Sendiri • Setoran modal dari pemegang saham • Cadangan laba yang belum terpakai • Laba yang ditahan 2. Dari Luar Perusahaan • Investor baik perorangan atau industri • Pinjaman dari lembaga perbankan • Pinjaman dari lembaga asuransi • Pinjaman dari dana pensiun Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ( BPUI ) sebuah Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang sahamnya dimiliki oleh Departement Keuangan dan Ban Indonesia dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1973 tentang penyertaan modal negara. Pengaturan kegiatan modal ventura diatur dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 1251 / KMK.13 / Tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaa lembaga pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan nomor 469 / KMK.17 ? Tanggal 3 Oktober 1995 tentang pendirian dan pemberian modal ventura. Bantuan teknis dari perusahaan modal ventura yang diperlukan calon pengusaha / usaha yang sudah berjalan : • Pengembangan suatu penemuan baru • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahannya mengalami kesulitan dana • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap pengembangan • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam / luar negeri • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan Karakteristik Modal Ventura • Kegiatan yang dilakukan bersifat langsung kesuatu perusahaan • Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang ( >3tahun) • Bisnis yang dimasuki memiliki resiko tinggi • Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden, bagi hasil • Kegiatannya banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pegembangan usaha Karakteristik Perusahaan / Usaha yang Menjadi Sasaran Modal Ventura • Perusahaan yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang • Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namum mengalami keterbatasan • Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisai hutang-hutang • Perusahaan yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi faslitas produksi sudah usang • Perusahaan yang memerlukan beih modal dalam mengembangkan suatu produk bar Jenis – Jenis Pembiayaan Modal Ventura Ada 6 jenis pembiayaan didalam modal ventura antara lain : 1. Penyertaan modal 2. Obligasi konversi 3. Pinjaman dengan warrant 4. Pinjaman subordinasi 5. Pinjaman konversi 6. Bagi hasil Syarat Yang Lazim Diperjanjikan Dalam Kontrak Modal Kerja 1. Suku bunga atau persentase bagi hasil dari modal ventura 2. Jangka waktu penggunaan modal ventura 3. Cara pengembalian 4. Covenant yang harus dipenuhi PPU, baik sesudah maupun sebelum pencairan dana 5. Biaya yang harus dikeluarkan menjadi tanggung jawab PPU 6. Asuransi jiwa & asuransi kerugian 7. Bantuan manajemen modal ventura dalam manajemen operasional Dimensi Modal Ventura 1. Dimensi utama modal ventura • Dimensi bisnis Bertujuan memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan modal ventura • Dimensi sosial Bertujuan untuk membantu usaha kecil yang sedang mengalami kesulitan modal Sebab Modal Ventura Kurang Berkembang • Belum dikenal • Resiko • Kesesuaian • Tenaga profesional • Pasar modal • Peraturan perundang-undangan Tahap Pembiayaan 1. Pengembangan ide usaha 2. Awal kegiatan usaha 3. Awal pengembangan usaha 4. Ekspansi 5. Kejenuhan atau penurunan SUMBER : jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id Fe.manajemen.unila.ac.id Id.shvoong.com

Lembaga Keuangan Internasional

Pengertian Lembaga Keuangan Internasional Lembaga keuangan internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasional. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham. Lembaga keuangn internasional ( IFI ) yang paling menonjol adalah ciptaan dari beberapa negara, meskupin beberapa lembaga keuangan internasional bilateral ( dibentuk oleh dua negara ) ada dan secara teknis IFI. IFI didirikan setelah perang dunia II untuk membantu rekonstruksi eropa dan menyediakan mekanisme untuk kerja sam internasional dalam pengelolaan sistem keuangan global. Bentuk – bentuk dari Lembaga Keuangan Internasional 1. Bank Dunia Bank dunia adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah lembaga keuangan internasional yang memberikan pinjaman leverage ke negara – negara berkembang untuk program modal. Bank dunia memiliki tujuan yaitu untuk mengurangi kemiskinan. Bank dunia hanya terdiri dari lima lembaga antara lain : • Bank Internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan ( IBRD ) • International Development Association ( IDA ) • International Finance Corporation ( IFC ) • Multirateral Investment Agency ( MIGA ) • International Center for the settlement of Investment Dispute ( ICSID ) Bank dunia melihat lima faktor kunci yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lingkungan bisnis, antara lain : A. Membangun Kapasitas Memperkuat pemerintah dan pejabat pemerintah mendidik B. Infrastuktur Penciptaan Pelaksanaan hukum dan sistem peradilan untuk dorongan bisnis, perlindungan dan hak milik dan menghormati kontrak C. Pengembangan Sistem Keuangan Pembentukan sistem yang kuat mampu mendukung upaya dari kredit mikro untuk pembiayaan usaha perusahaan yang lebih besar D. Memerangi Korupsi Dukungan untuk negara – negara upaya pemberantasan korupsi E. Penelitian, Konsultasi, dan Pelatihan Bank dunia menyediakan platform untuk penelitian tentang isu – isu pembangunan, konsultasi dan melaksanakan program – program pelatihan terbuka untuk mereka yang tertarik dari akademisi, mahasiswa, pemerintah dan organisasi non – pemerintah ( LSM ) perwira Keanggotaan Bank Dunia A. International Finance Corporation ( IFC ) kegiatan lembaga ini dalam rangka memberikan bantuan kepada sektor swasta di negara – negara berkembang B. International Development Association ( IDA ) Lebih ditujukan kepada negara – negara msikin dan dengan persyaratan pinjaman yang lebih mudah 2. Dana Moneter International ( IMF ) Dana Moneter International ( IMF ) adalah sebuah organisasi international yang mengawasi sistim keuanganglobal dengan mengikuti kebijakan makro ekonomi dari negara – negara anggota, terutama mereka yang memiliki dampak terhadap nilai tukar dan neraca pembayaran. IMF menggambarkan dirinya sebagai “ sebuah organisasi dari 186 negara, bekerja untuk membina kerjasama moneter global, aman stabilitas keuangan, memfasilitasi perdagangan international, mempromosikan kerja tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjuta, dan mengurangi kemiskinan”. Tujuan IMF • Menjadi tempat secara permanen bagi pertemuan – pertemuan dan perundingan untuk mencapai kerjasama internasional dalam bidang keuangan • Membantu memperluas perdagangan internasional yang seimbang diantara para anggotanya dan membantu perekonomian para anggotanya 3. Bank Pembangunan Asia ( ABD ) ABD adalah bank pembangunan daerah yang didirikan pada tahun 1966 untuk mempromosikan pembangunan ekonommi dan sosial di negara – negara asia dan pasifik melalui pinjaman dan bantuan teknis. Misi ABD adalah untuk membantu negara – negara anggota berkembang mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan warganya. Fungsi dan Tujuan ABD adalah : • Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta diwilayah asia untuk tujuan – tujuan pembangunan • Memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan di wilayah asia berupa berbagai proyek dan program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi • Membantu negara – negara anggota dalam mengkoordinasikan kebijakan dan rencana pembanguan dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri • Memberikan bantuan teknis untuk membiayai dan melaksanakan berbagai program dan proyek pembangunan • Melakukan kerjasama dengan PBB, ECAFE dan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkaitan dengan aktivitas investasi • Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa – jasa lainnya sesuai dengan tujuan ABD 4. Bank Pembangunan Isalam ( IBD ) Bank pembangunan islam adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun mengikut intent pernyataan yang dikleuarkan oleh Mentei Keuangan Konferensi negara – negara muslim, dan bank resmi dibuka pada tanggal 20 Oktober 1975 Fungsi IBD adalah 1. Mengatur investasi modal islam 2. Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di negara islam 3. Memilih lahan / sektor yang cocok untuk investasi dan mengatur penelitiannya 4. Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek – proyek yang dirancang untuk investasi regional di negara – negara islam SUMBER : www..mdp.ac.id Id.wikipedia.org/wiki/lembaga keuangan internasional Tugasmanajemen.blogspot.com

LEASING

Pengertian Leasing Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam bentuk tertentu, berdasarkan pembayaran – pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang – barang modal untuk operasional dengan mudah dan ceapt. Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No. Kep – 122 / Mk / IV / 2 / 1974, No. 32 / M / SK / 2 / 1974 dan No. 30 /Kpb / 1 / 1974. Tentang perizinan usaha leasing. Dengan munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Secara umum leasing artinya Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan / barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa Elemen Prinsip Pengertian Leasing 1. pembiayaan perusahaan 2. penyediaan barang – barang modal 3. jangka waktu tertentu 4. pembayaran secara berkala 5. adanya hak pilih 6. adanya nilai sisa yang disepakati bersama 7. adanya pihak lessor 8. adanya pihak lessee Keuntungan – keuntungan leasing 1. Fleksibel Artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan 2. Tidak diperlukan jaminan Artinya hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease 3. Capital Saving Artinya tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar 4. Cepat Dalam Pelayanan Artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank 5. Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional Artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan 6. Sebagai pelindung terhadap inflasi Artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi 7. adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lessee 8. Adanya kepastian hukum Artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangt sulit 9. terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan. Terutama perusahaan ekonomi lemah Klarifikasi Leasing 1. Capital Lease Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan, selanjutnya capital lease dibedakan menjadi dua yaitu : A. Direct Finance Lease Transaksi ini terjadi jika lease sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease B. Sale and Lease Back Dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor 2. Operating Lease Lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu 3. Sales Type Lease Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya 4. Leverage Lease Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut dengan credit provider 5. Cross Border Lease Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara SUMBER : dahlanforum.wordpress.com Id.shvoong.com Id.wikipedia / wiki / sewa_guna_ usaha

DANA PENSIUN

Pengertian Dana Pensiun Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun A. Bagi pemberi Kerja Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut : 1. Kewajiban Moral Perusahaan memiliki kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia tua. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawana yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja, perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka 2. Loyalitas Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan 3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional dipasar tenaga kerja B. Bagi Karyawan Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut : 1. Rasa Aman Terhadap Masa yang Akan Datang Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif 2. Kompensasi yang Lebih Baik Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja Jenis Dana Pensiun Berdasarkan UU No.11 Tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun, yaitu : 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank / perusahaan asuransi jiwa 3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan Adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja Manfaat Dana Pensiun 1. Manfaat Pensiun Normal Adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Di Indonesia usia pensiun normal berkisar 55 Tahun 2. Manfaat Pensiun Dipercepat Adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normalnya dengan ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun 3. Manfaat Pensiun Cacat Adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat. Pensiun cacat tidak ada kaitannya dengan usia peserta dana pensiun, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak mampu lagi cakap atau tidak mampu melaksanakan pekerjaanya berhak memperoleh manfaat pensiun Pensiun Ditunda Menurut pasal 1 ayat 13 UU No.11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun Keunggulan dan kelemahan Dana Pensiun 1. Program Pensiun Manfaat Pasti • Keunggulan Besar manfaat pensiun mudah dihitung Lebih memberikan kepastian kepada peserta Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu • Kelemahan Beban biaya mudah berfluktuasi Nilai hak peserta pensiun tidak mudah ditentukan 2. Program Pensiun Iuran Pasti • Keunggulan Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan Resiko investasi dan mortalitas ditangggung oleh peserta • Kelemahan Besar manfaat pensiun tidak mudah ditetapkan Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau SUMBER : yogifajarpebrian13.wordpress.com Id.wikipedia.org/wiki/dana_pensiun Onesnite.blogspot.com

ASURANSI

Pengertian Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan sistem, atau bisnis diaman perlindungan finansial ( ganti rugi secara finansial ) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut Perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerima resiko. Dengan demikian, perusahaan asuransi pada dasarnya menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk produknya kepada masyarakat yang membutuhkan dam selanjutnya diharapkan akan menjadi pelanggannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung / bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan – kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi Asuransi dalam Undang – Undang No.2 Tahun 1992 Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung ( yang menerima resiko mengikatkan diri kepada tertanggung ( yang menyalurkan resiko ), dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertangggung, dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Asuransi dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ( KUHD ) tentang asuransi / pertanggungan seumurnya bab 9 pasal 246 : “asuransi / pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu” Keuntungan Perusahaan Asuransi Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim, uang ini disebut “ FLOAT” Prinsip Dasar Asuransi 1. Insurable Interst Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum 2. Utmost Good Faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua faktor yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta atau tidak 3. Proximate Cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen 4. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesat sebelum terjadinya kerugian 5. Subrocation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar 6. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama – sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity Klasifikasi Asuransi A. Berdasarkan Sifat Asuransi wajib Asuransi sukarela B. Berdasarkan Kepemilikan Asuransi milik pemerintah Asuransi milik swasta C. Berdasarkan Tujuan Asuransi jiwa Asuransi sosial Asuransi kerugian Jenis Asuransi Secara Umum 1. Asuransi Kerugian Adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atau kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh yang diasuransikan adalah : • Asuransi angkutan laut • Asuransi aviasi ( penerbangan ) • Asuransu pesawat udara • Asuransi satelit antariksa • Asuransi pengangkutan darat • Asuransi kendaraan bermotor • Asuransi kecelakaan penumpang • Asuransi kebakaran • Asuransi rekayasa • Asuransi perusahaan 2. Asuransi Jiwa Adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang kaitannya dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungakan, contoh yang diasuransikan adalah : • Asuransi perorangan Resiko kematian Resiko hari tua Resiko kecelakaan • Asuransi kecelakaan diri 3. Asuransi sosial Adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang – undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Contoh yang diasuransikan adalah : • Asuransi sosial tenaga kerja • Asuransi kredit • Reasuransi • Asuransi syariah Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi bruto Rp 200 Milyar keatas • Tugu pratama indonesia • Asuransi jasa indonesia • Asuransi adira dinamika • Asuransi astra buana • Asuransi jasa raharja putera Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto antara Rp 50 Milyar – Rp 200 Milyar • Asuransi bintang • Asuransi samsu tugu • Tugu kresna pratama • Asuransi parolamas • ACE insurance Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto dibawah Rp 50 Milyar • Asuransi bhakti bhayangkara • Arthagraha general insurance • Asuransi AIOI indonesia • Asuransi maipark indonesia • Asuransi andika raharja putera SUMBER : id.shvoong.com Id.wikipedia.org / wiki / asuransi Esapnomo.staff.gunadarma.ac.id

ANJAK PIUTANG

Pengertian Anjak Piutang Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian / pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri Unsur – Unsur Kegiatan Anjak Piutang 1. Penjual Piutang ( CLIEN ) Adalah pihak yang mempunyai piutang – piutang mana akan dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Penjual piutang harus merupakan perusahaan, yang berati bukan usaha dagang perorangan 2. Nasabah / Pelanggan / Customer Adalah pihak ( debitur ) yang berhutang kepada penjual piutang ( clien ), yang selanjutnya dengan kegiatan anjak piutang. Piutang yang terbit dari hutanh tersebut dialihkan kepada perusahaan anjak piutang yang natinya nasabah melunasi pembayaran hutangnya 3. Pengalihan Piutang Dalam transaksi ini anjak piutang terjadi proses pengalihan piutang dari clien kepada perusahaan anjak piutang. Proses pengalihan piutang harus dilakukan dengan memperhatikan KUHP perdata Manfaat Anjak Piutang 1. Menurunkan biaya produksi 2. Memberikan fasilitas pembayaran dimuka 3. Meningkatkan daya saing perusahaan klien 4. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba 5. Menghindari kerugian karena kredit macet 6. Mempercepat proses ekonomi 7. Mengatasi kesulitan modal kerja 8. Kesempata pengembangan usaha 9. Mengatasi beban kredit 10. Memperbaiki sistem penagihan Pihak – Pihak Dalam Anjak Piutang 1. Kreditur Adalah perusahaan penjual barang / jasa yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek 2. Debitur Adalah pembeli barang / pengguna jasa yang akan membayar secara kredit jangka pendek 3. Factoring Adalah perusahaan anjak yang akan membiayai pembayaran secara tunai kepada debitur Jenis Fasilitas Anjak Piutang A. Berdasarkan Pemberitahuan Disclosed – Undiclosed B. Berdasarkan Penanggungan Resiko With recourse – without recourse C. Berdasarkan Palayanan Pelanggan Full service factoring Resource factoring Bulk factoring Advance payment D. Berdasarkan Wilayah Domestic factoring International factoring Jasa Anjak Piutang A. Financing services Penyediaan pembayaran dimuka 60 % s/d 80% dari total piutang nasabah B. Non financing services Investigasi kredit Sales ledger administration & accounting Pengawasan kredit dan penagihannya Perlindungan terhadap resiko kredit akibat fluktuasi nilai uang C. Service Charge Domestik : 0,5% s/d 20% International : 1,0% s/d 2,0% Biaya Anjak Piutang A. Service Charge Berkaitan dengan pengadministration Ditetapkan berdasarkan kesepakatam Service charge international > domestic B. Discount Charge / Interest Charge Berkaitan dengan pembayaran dimuka Ditetapkan dalam presentase secara tahunan Ditetapkan sesuai hasil investigasi Informasi yang Diperlukan Perusahaan Anjak Piutang 1. Riwayat piutang macet klien 2. Penilaian kredit oleh klien 3. Manajemen kredit klien 4. Sektor industri 5. Persyaratan kredit 6. Pola pembelian customer 7. Pengembalian utang 8. Sifat customer SUMBER : fauzie and partners.wordpress.com Repository.binus.ac.id Zonaekis.com