Rabu, 06 Juni 2012

DANA PENSIUN

Pengertian Dana Pensiun Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun A. Bagi pemberi Kerja Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut : 1. Kewajiban Moral Perusahaan memiliki kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia tua. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawana yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja, perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka 2. Loyalitas Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan 3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional dipasar tenaga kerja B. Bagi Karyawan Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut : 1. Rasa Aman Terhadap Masa yang Akan Datang Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif 2. Kompensasi yang Lebih Baik Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja Jenis Dana Pensiun Berdasarkan UU No.11 Tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun, yaitu : 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank / perusahaan asuransi jiwa 3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan Adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja Manfaat Dana Pensiun 1. Manfaat Pensiun Normal Adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Di Indonesia usia pensiun normal berkisar 55 Tahun 2. Manfaat Pensiun Dipercepat Adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normalnya dengan ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun 3. Manfaat Pensiun Cacat Adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat. Pensiun cacat tidak ada kaitannya dengan usia peserta dana pensiun, akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak mampu lagi cakap atau tidak mampu melaksanakan pekerjaanya berhak memperoleh manfaat pensiun Pensiun Ditunda Menurut pasal 1 ayat 13 UU No.11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun Keunggulan dan kelemahan Dana Pensiun 1. Program Pensiun Manfaat Pasti • Keunggulan Besar manfaat pensiun mudah dihitung Lebih memberikan kepastian kepada peserta Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu • Kelemahan Beban biaya mudah berfluktuasi Nilai hak peserta pensiun tidak mudah ditentukan 2. Program Pensiun Iuran Pasti • Keunggulan Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan Resiko investasi dan mortalitas ditangggung oleh peserta • Kelemahan Besar manfaat pensiun tidak mudah ditetapkan Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau SUMBER : yogifajarpebrian13.wordpress.com Id.wikipedia.org/wiki/dana_pensiun Onesnite.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar