Rabu, 06 Juni 2012

ANJAK PIUTANG

Pengertian Anjak Piutang Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian / pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri Unsur – Unsur Kegiatan Anjak Piutang 1. Penjual Piutang ( CLIEN ) Adalah pihak yang mempunyai piutang – piutang mana akan dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Penjual piutang harus merupakan perusahaan, yang berati bukan usaha dagang perorangan 2. Nasabah / Pelanggan / Customer Adalah pihak ( debitur ) yang berhutang kepada penjual piutang ( clien ), yang selanjutnya dengan kegiatan anjak piutang. Piutang yang terbit dari hutanh tersebut dialihkan kepada perusahaan anjak piutang yang natinya nasabah melunasi pembayaran hutangnya 3. Pengalihan Piutang Dalam transaksi ini anjak piutang terjadi proses pengalihan piutang dari clien kepada perusahaan anjak piutang. Proses pengalihan piutang harus dilakukan dengan memperhatikan KUHP perdata Manfaat Anjak Piutang 1. Menurunkan biaya produksi 2. Memberikan fasilitas pembayaran dimuka 3. Meningkatkan daya saing perusahaan klien 4. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba 5. Menghindari kerugian karena kredit macet 6. Mempercepat proses ekonomi 7. Mengatasi kesulitan modal kerja 8. Kesempata pengembangan usaha 9. Mengatasi beban kredit 10. Memperbaiki sistem penagihan Pihak – Pihak Dalam Anjak Piutang 1. Kreditur Adalah perusahaan penjual barang / jasa yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek 2. Debitur Adalah pembeli barang / pengguna jasa yang akan membayar secara kredit jangka pendek 3. Factoring Adalah perusahaan anjak yang akan membiayai pembayaran secara tunai kepada debitur Jenis Fasilitas Anjak Piutang A. Berdasarkan Pemberitahuan Disclosed – Undiclosed B. Berdasarkan Penanggungan Resiko With recourse – without recourse C. Berdasarkan Palayanan Pelanggan Full service factoring Resource factoring Bulk factoring Advance payment D. Berdasarkan Wilayah Domestic factoring International factoring Jasa Anjak Piutang A. Financing services Penyediaan pembayaran dimuka 60 % s/d 80% dari total piutang nasabah B. Non financing services Investigasi kredit Sales ledger administration & accounting Pengawasan kredit dan penagihannya Perlindungan terhadap resiko kredit akibat fluktuasi nilai uang C. Service Charge Domestik : 0,5% s/d 20% International : 1,0% s/d 2,0% Biaya Anjak Piutang A. Service Charge Berkaitan dengan pengadministration Ditetapkan berdasarkan kesepakatam Service charge international > domestic B. Discount Charge / Interest Charge Berkaitan dengan pembayaran dimuka Ditetapkan dalam presentase secara tahunan Ditetapkan sesuai hasil investigasi Informasi yang Diperlukan Perusahaan Anjak Piutang 1. Riwayat piutang macet klien 2. Penilaian kredit oleh klien 3. Manajemen kredit klien 4. Sektor industri 5. Persyaratan kredit 6. Pola pembelian customer 7. Pengembalian utang 8. Sifat customer SUMBER : fauzie and partners.wordpress.com Repository.binus.ac.id Zonaekis.com

0 komentar:

Posting Komentar