Rabu, 06 Juni 2012
LEASING
Pengertian Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam bentuk tertentu, berdasarkan pembayaran – pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang – barang modal untuk operasional dengan mudah dan ceapt.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No. Kep – 122 / Mk / IV / 2 / 1974, No. 32 / M / SK / 2 / 1974 dan No. 30 /Kpb / 1 / 1974. Tentang perizinan usaha leasing.
Dengan munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan.
Secara umum leasing artinya Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan / barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Beberapa Elemen Prinsip Pengertian Leasing
1. pembiayaan perusahaan
2. penyediaan barang – barang modal
3. jangka waktu tertentu
4. pembayaran secara berkala
5. adanya hak pilih
6. adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. adanya pihak lessor
8. adanya pihak lessee
Keuntungan – keuntungan leasing
1. Fleksibel
Artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan
2. Tidak diperlukan jaminan
Artinya hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease
3. Capital Saving
Artinya tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar
4. Cepat Dalam Pelayanan
Artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank
5. Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional
Artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi
Artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi
7. adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lessee
8. Adanya kepastian hukum
Artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangt sulit
9. terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan. Terutama perusahaan ekonomi lemah
Klarifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan, selanjutnya capital lease dibedakan menjadi dua yaitu :
A. Direct Finance Lease
Transaksi ini terjadi jika lease sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease
B. Sale and Lease Back
Dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor
2. Operating Lease
Lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu
3. Sales Type Lease
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut dengan credit provider
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara
SUMBER : dahlanforum.wordpress.com
Id.shvoong.com
Id.wikipedia / wiki / sewa_guna_ usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar