Rabu, 06 Juni 2012

LEASING

Pengertian Leasing Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam bentuk tertentu, berdasarkan pembayaran – pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang – barang modal untuk operasional dengan mudah dan ceapt. Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No. Kep – 122 / Mk / IV / 2 / 1974, No. 32 / M / SK / 2 / 1974 dan No. 30 /Kpb / 1 / 1974. Tentang perizinan usaha leasing. Dengan munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Secara umum leasing artinya Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan / barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa Elemen Prinsip Pengertian Leasing 1. pembiayaan perusahaan 2. penyediaan barang – barang modal 3. jangka waktu tertentu 4. pembayaran secara berkala 5. adanya hak pilih 6. adanya nilai sisa yang disepakati bersama 7. adanya pihak lessor 8. adanya pihak lessee Keuntungan – keuntungan leasing 1. Fleksibel Artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan 2. Tidak diperlukan jaminan Artinya hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease 3. Capital Saving Artinya tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar 4. Cepat Dalam Pelayanan Artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank 5. Pembayaran angsuran lease diperlukan sebagai biaya operasional Artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan 6. Sebagai pelindung terhadap inflasi Artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi 7. adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lessee 8. Adanya kepastian hukum Artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangt sulit 9. terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan. Terutama perusahaan ekonomi lemah Klarifikasi Leasing 1. Capital Lease Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan, selanjutnya capital lease dibedakan menjadi dua yaitu : A. Direct Finance Lease Transaksi ini terjadi jika lease sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease B. Sale and Lease Back Dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor 2. Operating Lease Lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu 3. Sales Type Lease Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya 4. Leverage Lease Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut dengan credit provider 5. Cross Border Lease Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara SUMBER : dahlanforum.wordpress.com Id.shvoong.com Id.wikipedia / wiki / sewa_guna_ usaha

0 komentar:

Posting Komentar