Rabu, 06 Juni 2012

ASURANSI

Pengertian Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan sistem, atau bisnis diaman perlindungan finansial ( ganti rugi secara finansial ) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut Perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerima resiko. Dengan demikian, perusahaan asuransi pada dasarnya menawarkan jasa proteksi sebagai bentuk produknya kepada masyarakat yang membutuhkan dam selanjutnya diharapkan akan menjadi pelanggannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan asuransi akan mengajak setiap pihak untuk bergabung / bekerjasama untuk menghadapi kemungkinan – kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi yang biasanya tidak disadari dan tidak siap dihadapi Asuransi dalam Undang – Undang No.2 Tahun 1992 Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung ( yang menerima resiko mengikatkan diri kepada tertanggung ( yang menyalurkan resiko ), dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertangggung, dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan Asuransi dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang ( KUHD ) tentang asuransi / pertanggungan seumurnya bab 9 pasal 246 : “asuransi / pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu” Keuntungan Perusahaan Asuransi Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim, uang ini disebut “ FLOAT” Prinsip Dasar Asuransi 1. Insurable Interst Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum 2. Utmost Good Faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua faktor yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta atau tidak 3. Proximate Cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen 4. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesat sebelum terjadinya kerugian 5. Subrocation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar 6. Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama – sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity Klasifikasi Asuransi A. Berdasarkan Sifat Asuransi wajib Asuransi sukarela B. Berdasarkan Kepemilikan Asuransi milik pemerintah Asuransi milik swasta C. Berdasarkan Tujuan Asuransi jiwa Asuransi sosial Asuransi kerugian Jenis Asuransi Secara Umum 1. Asuransi Kerugian Adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atau kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh yang diasuransikan adalah : • Asuransi angkutan laut • Asuransi aviasi ( penerbangan ) • Asuransu pesawat udara • Asuransi satelit antariksa • Asuransi pengangkutan darat • Asuransi kendaraan bermotor • Asuransi kecelakaan penumpang • Asuransi kebakaran • Asuransi rekayasa • Asuransi perusahaan 2. Asuransi Jiwa Adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang kaitannya dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungakan, contoh yang diasuransikan adalah : • Asuransi perorangan Resiko kematian Resiko hari tua Resiko kecelakaan • Asuransi kecelakaan diri 3. Asuransi sosial Adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang – undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial. Contoh yang diasuransikan adalah : • Asuransi sosial tenaga kerja • Asuransi kredit • Reasuransi • Asuransi syariah Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi bruto Rp 200 Milyar keatas • Tugu pratama indonesia • Asuransi jasa indonesia • Asuransi adira dinamika • Asuransi astra buana • Asuransi jasa raharja putera Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto antara Rp 50 Milyar – Rp 200 Milyar • Asuransi bintang • Asuransi samsu tugu • Tugu kresna pratama • Asuransi parolamas • ACE insurance Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto dibawah Rp 50 Milyar • Asuransi bhakti bhayangkara • Arthagraha general insurance • Asuransi AIOI indonesia • Asuransi maipark indonesia • Asuransi andika raharja putera SUMBER : id.shvoong.com Id.wikipedia.org / wiki / asuransi Esapnomo.staff.gunadarma.ac.id

0 komentar:

Posting Komentar