Sabtu, 31 Desember 2011

KTP Elektronik ( E-KTP )

Nama : Cesar Syasmarushanda
Npm : 21210532
Kelas : 2EB08

KTP Elektronik ( E-KTP )


Sudah setidaknya sekitar 21 juta warga di 197 kabupaten / kota tercatat telah mengurus Katu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) dengan melakukan perekaman data di kecamatan / kelurahan setempat.
Dari sekitar 21 juta warga tersebut, sekitar 4,1 juta diantaranya adalah warga Jakarta dan sisanya sekitar 16,6 juta merupakan warga di 191 kabupaten / kota di Indonesia yang menyelenggarakan program KTP elektronik.
Kita berharap dengan adanya program baru ini tidak ada lagi warga yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Karena masih banyak warga yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk yang dapat menyebabkan sebuah kepadatan penduduk di Jakarta.
Kartu Tanda Penduduk elektronik ini tengah berjalan dengan menggunakan tujuh mesin dari dua puluh Sembilan mesin yang ada. Sekitar 933.000 kartu telah dicetak dan beberapa diantaranya sudah diterima warga yang telah selesai.
Satu mesin pencetak KTP elektronik memiliki kapasitas 20.000 kartu dalam sehari, dengan demikian satu alat mampu mencetak maksimal 60.000 kartu dalam sebulan.
Apabila mesin yang ada yaitu 29 mesin yang ada dipergunakan semuanya, maka KTP elektronik yang dapat dicetak 580.000 kartu setiap harinya atau 17,4 juta kartu setiap bulannya.


Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan program KTP elektronik ini dalam daua tahapan yaitu, pertama di 197 kabupaten / kota pada 2011 dan 300 kabupaten / kota pada tahun 2012 mendatang.
Mungkin program pembuatan KTP elektronik dimaksudkan untuk mempermudah warga Jakarta dibandingkan dengan KTP biasanya. Namun program ini memiliki sebuah kelemahan dalam pembuatannya dibandingkan dengan pembuatan KTP biasa.
Kelemahannya adalah waktu orang bisa terganggu dengan adanya program E-KTP ini karena waktu yang ditetapkan oleh kelurahan setempat terkadang bentrok dan tidak sesuai dengan aktivitas warga yang lebih penting lainnya dibandingkan dengan E-KTP ini. Apabila warga tidak membuat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan maka pembuatannya akan lebih sulit lagi. Dan juga hasil cetakanKTP elektronik jauh lebih lama waktunya dibandingkan dengan KTP biasa.
Jadi menurut saya KTP elektronik ini belum bisa dikatakn maksimal. Karena buat apa kita buat E-KTP sedangkan KTP yang lama saja masih dapat berfungsi dengan baik tanpa ada gangguannya?????

0 komentar:

Posting Komentar