Kelompok
6 Tugas Softskill :
1. Cesar
Syasmarushanda ( 21210532 )
2. Ade
Mussopan ( 20210118 )
3. Gotty
4. Winda
Puji Hastuti
5. Ryant
Tahun
Sebelumnya
Nomon 6 Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Tahun
2012 / Terbaru
Nomor 4 kerahasiaan
Kerahasiaan,
Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh
mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat
dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
ALASANNYA
:
Prinsip
kerahasiaan pada etika profesi akuntansi masih sangat dibutuhkan demi menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien. Apabila prinsip kerahasiaan
ini dihapuskan pada prinsip etika profesi akuntansi dikhawatirkan terjadi
tindakan yang tidak diinginakn / penyalahgunaan informasi yang sifatnya tidak
boleh diketahui oleh pihak eksternal kecuali
ada persetujuan dari kliennya. Sehingga anggota harus tetap mematuhi pirnsip
kerahasiaan ini di dalam etika profesi akuntansi .
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar