Jumat, 07 Oktober 2011

KONDISI PERKOPERASIAN INDONESIA SAAT INI

Nama : Cesar Syasmarushanda
Npm : 21210532
Kelas : 2EB08

Kondisi Perkoperasian Indonesia Saat Ini

Pengertian Koperasi
Adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau seorang demi kepentingan bersama. Koperasi berasaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasakan kekeluargaan.
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsungcukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masihberuntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkanberkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakintinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaanyang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijondan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehinggamakin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulahtimbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.
Koperasi yang didirikan pertama kali adalah koperasi perkreditan yang mempunyai tujuan yaitu untuk dapat membantu rakyat-rakyatnya yang terlilit hutang dengan rentenir. Sehingga dengan didirikannya koperasi dapat meringankan rakyat terhadap hutang yang lebih membuat rakyat sengsara akibat bunga yang cukup tinggi. Namun dalam menjalankannya kopersai selalu saja menghadapi hambatan. Sehingga pelaksanaan koperasi tidak berkembang.
Pendiri koperasi ini adalah seorang pamong praja bernama Patih R. Aria Wiria Atmaja di purwokerto pada tahun 1896. Maksud patih tersebut adalah mendirikan koperasi kredit seperti di jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.

Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.

Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
1. Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2. Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
 Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
 Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
 Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
 Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
 Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Kondisi Perkoperasian Indonesia Saat Ini
Di Indonesia koperasi merupakan unit utama ekonomi untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat dan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Meskipun perkembangan koperasi di indonesia terbilang cukup pesat namun perkembangannya tidak sepesat di negara-negara maju lainnya. Ini dikarenakan berbagai masalah yang dijumpai dalam koperasi di indonesia.
 Imej koperasi kelas dua yang masih tertanam dalam benak masyarakat indonesia, sehingga menjadi sedikit penghambat dalam perkembangan koperasi di indonesia agar dapat bersaing dengan perusahaan besar.
 Manajemen yang masih belum bekerja secara professional, hal ini terjadi di koperasi-koperasi yang para pengurus dan anggotanya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
 Tingkat partisipasi anggota koperasi yang masih rendah, hal ini disebabkan oleh sosialisasi yang belum optimal dijalankan.
 Perkembangan koperasi di indonesia bukan atas kesadaran masyarakat melainkan atas dasar dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
 Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, hal inilah yang menjadi koperasi di indonesia tidak dapat maju.
Kesimpulan
Kondisi koperasi di indonesia saat ini memang kurang baik, itu dapat dilihat dari berbagai aspek penghambat yang ada dalam menjalankan koperasi di indonesia. Sehingga, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat untuk dapat memajukan koperasi di indonesia. Atau antara pengurus dengan anggotanya. Sebenarnya koperasi di indonesia dapat maju seperti di negara-negara lain asalkan, perencanaan ke depannya dan konsep menjalankan perkoperasian di indonesia harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Sehingga tidak dapat berkembang dengan baik dan juga koperasi di indonesia belum bisa berkontribusi baik dengan sektor perekonomian yang ada saat ini. Mungkin pemerintah perlu mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi ( GEMASKOP ). Kita semua berharap prospek dan perkembangan koperasi di indonesia dapat berjalan dengan baik dan maju seperti negara-negara lainnya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.scribd.com/doc/16345527/Sejarah-Koperasi-Indonesia
http://www.formasi-indonesia.or.id/forum.php?halaman=detail&id=10

0 komentar:

Posting Komentar