Minggu, 08 Desember 2013

Prinsip Etika Profesi Akuntansi Nomor 6



Kelompok 6 Tugas Softskill  :
1. Cesar Syasmarushanda ( 21210532 )
2. Ade Mussopan  ( 20210118 )
3. Gotty
4. Winda Puji Hastuti
5. Ryant

Tahun Sebelumnya 

Nomon 6 Kerahasiaan
            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
            Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
            Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

Tahun 2012 / Terbaru

Nomor 4 kerahasiaan
            Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.

ALASANNYA :
            Prinsip kerahasiaan pada etika profesi akuntansi masih sangat dibutuhkan demi menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien. Apabila prinsip kerahasiaan ini dihapuskan pada prinsip etika profesi akuntansi dikhawatirkan terjadi tindakan yang tidak diinginakn / penyalahgunaan informasi yang sifatnya tidak boleh  diketahui oleh pihak eksternal kecuali ada persetujuan dari kliennya. Sehingga anggota harus tetap mematuhi pirnsip kerahasiaan ini di dalam etika profesi akuntansi .

SUMBER :