Jumat, 26 November 2010

FRANCHISING





Nama    : Cesar Syasmarushanda
Npm    : 21210532
Kelas    : 1EB12

                    FRANCHISING
Franchising adalah suatu strategi sebuah pengembangan komersial seperti produk, jasa, dan teknologi yang berdasarkan sebuah kerjasama yang erat dan berkesinambungan antara perusahaan baik secara hokum ataupun juga secara financial, yang independen. Di dalam franchising ada dua komponen yang sifatnya penting di dalam usaha ini yaitu FRANCHISOR ( PEMBERI WARALABA ) dan FRANCHISEE ( PENERIMA WARALABA ). Didalam franchising itu sendiri harus ada dua komponen tersebut agar usaha franchising itu bisa berjalan dengan lancar. Usaha franchising juga dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut di masalah pendanaa, SDM, dan juga management. Selain  itu usaha ini juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif unutk mendekatkan produk kepada konsumennya.
Franchisor adalah pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan juga menghindari sebuah tindakan tanpa pemikiran yang matang. franchisor itu memberikan kepada franchisee sesuai dengan kontrak franchisee tertulis yaitu  sebuah hak untuk menggunakan kekayaan yang intelektual yang dimiliki oleh franchisor dan juga berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Seorang franchisor juga harus memiliki sebuah konsep dan konsep ini sudah dicoba dan teruji keberhasilannya di pasar.
Franchisee adalah suatu badan usaha atau juga perorangan yang diberikan hak oleh franchisor untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual seperti yang saya sebutkan di atas. Franchisee juga dapat memberikan kontribusi keuangan atau financial baik secara langsung dan juga secara tidak langsung, menggunakan merek, metode dan teknik komersial, prosedur DLL.

Selain itu dengan kata lain usaha franchising adalah
1.    Strategi perusahaan
•    Dimana seorang franchisor dapat mengembangkan jaringan bisnisnya.
•    Meningkatkan keunggulan jaringan
•    Merealisasikan keberhasilan yang sama oleh franchisee
•    Berdasarkan keberhasilan yang dia miliki, konsep bisnis
•    Kerja sama dengan organisasi atau perusahaan lainnya
•    Dan memanfaatkan bantuan franchisor untuk mencapai tujuan tersebut
2.    Strategi perusahaan ini penting
•    Unutk mentransfernya franchisor kepada franchisee
•    Dalam berbagai peran antara franchisor dan franchisee berhubungan
•    Bagi franchisee dalam mengikuti atauran yang berlaku
•    Peran konstan franchisor dalam menolong atau asistensi franchisee
•    Dalam menepati janji yang diberikan kepada konsumen
•    Pembagian keuntungan yang adil
•    Perbandingan yang adil antara kemandirian dan keseragaman jaringan
Franchising ( waralaba ) pertama kali diperkenalkan oleh seseorang bernama Isaac Singer pada tahun 1850-an, dia adalah seorang pebuat mesin jahit singer, ketika dia ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya, namun keinginannya tersebut gagal meskipun gagal Isaac singerlah yang pertama kali yang memperkenalkan format bisnis franchising ( waralaba ) ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses yaitu seorang pendiri coca cola bernama John S Pemberton. Tetapi menurut sumber yang mengikuti singer bukanlah coca cola melainkan sebuah industry otomotif di AS, General Motors Industry pada tahun 1898. Selain industri tersebut ada industry lain di AS yang mengikuti cara singer yaitu sebuah sistem telegraf , yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western Union.
Tetapi waralaba pada saat ini lebih di dominasi oleh waralaba rumah makan siap saji. Berawal ketika A&W Root Beer membuka rumah makan cepat sajinya pada tahun 1919. Pada tahun 1935, Howard Deering  Johnson  bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk dapat memonopoli usaha restaurant modern. Mereka mempunyai sebuah gagasan yaitu membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.
Waralaba juga mempunyai 2 jenis yaitu :
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, mereknya sudah bisa diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan untuk investasi bagi orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan yang cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Untuk mempunyai atau berkeinginan membuka usaha waralaba ini tidak mengeluarkan biaya yang sedikit. Kita butuh modal awal yang cukup besar dalam bisnis ini. Didalam waralaba ini biaya juga memiliki 2 jenis biaya yaitu :
Biaya / ongkos awal, dimulai dari Rp 10 juta hingga Rp 1 Miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba unutk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
Biaya / ongkos Royalti, biaya ini dibayarkan oleh pemegang waralaba setiap bulannya dari laba operasional. Besarnya biaya royalty ini berkisar 5 – 15  persen dari penghasilan kotor. Biaya royalti yang layak itu adalah 10 persen. Kalau biaya royalti ini lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggung jawabkan.
Oleh karena itu apabila kita ingin membuka usaha waralaba ini kita harus mempersiapkan segala sesuatunya terutama modal yang tidak sedikit. Kita jangan membuka usaha waralaba kalau tidak mempunyai modal yang cukup ataupun lebih, karena apabila kita ingin membuka usaha ini dengan modal yang kurang itu akan membuat kita sulit mengembangkan usaha waralaba ini. Karena modal yang besar juga akan bisa membantu kita untuk mengembangkan usaha ini, sekarang ada yang membuka usaha ini dengan modal yang pas-pasan tetapi usaha yang mereka jalankan tidak bertahan lama cenderung usahanya berhenti ditengah jalan atau yang lebih kasarnya adalah bangkrut.
Di Indonesia sendiri usaha franchising ( waralaba )  pertama kali dikenal pada tahun 70-an dengan munculnya shakey pisa, kfc, swensen dan burgerking. Usaha ini mulai dilihat perkembangannya sangat pesat dimulai sekitar tahun 1995. Menurut data Deperindag pada tahun 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan menerima waralaba di Indonesia. Tetapi, setelah itu usaha waralaba ini sempat mengalami kemerosotan karena terjadinnya krisis moneter. Dan akibatnya dari masalah ini para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya  karena niali rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga tahun 2000, para franchising asing masih menunggu untuk dapat masuk kembali ke Indonesia. Hal ini disebabkan oleh keadaan ekonomi dan politik di Indonesia yang masih belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Ketika pada tahun 2003, barulah usaha franchising atau waralaba mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Tetapi ada juga yang menyebutkan di Indonesia usaha franchising  ( waralaba ) dikenal pertama kali pada tahun 1950-an  dengan munculnya dealer kendaraan bermotor dengan pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai sekitar tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, artinya franchisee itu tidak hanya sekedar menjadi penyalur melainkan juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar usaha waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karena , kita dapat melihat  Negara yang memiliki sebuah kepastian hukum yang jelas, waralaba itu dapat berkembang dengan pesat, contohnya di Negara AS dan Negara Jepang. Kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya peratutan pemerinta ( PP ) RI No. 16 tahun 1997 tentang waralaba. Tetapi PP No.16 tahun 1997 ini telah dicabut dan diganti dengan PP No.42 tahun 2007 tentang waralaba. Tidak hanya ini saja kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang  Ketentuan Tata cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.31/M – DAG/ PER/8/2008 tentang Penyelanggaraan Waralaba.
•    Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten.
•    Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
•    Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang  Rahasia dagang
Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan ( wong solo, sapo oriental, papa rons dan masih banyak lagi ).
Waralaba berbentuk retail mini outlet ( indomaret,yomart, dan alfamart ) banyak menyebar ke pelosok kampong dan pemukiman padat penduduk.